JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku pencurian motor ditangkap di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
Kedua pelaku ini sebelumnya hampir diamuk massa, beruntung polisi melintas dan mengamankan kedua pelaku.
Kini para pelaku ditahan di Mapolsek Koja Jakarta Utara.
Kapolsek Koja mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya karena tak punya biaya untuk persalinan istrinya yang kini hamil delapan bulan.
Kedua pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pencurian Mobil dengan Modus Jaya Layanan Derek atau Towing
#pencuri #curanmor #kojajakartautara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.