JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan perusahaan milik Ponco Sutowo, PT Indobuildco tak lagi berhak mengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Artinya ini akan memengaruhi kepemilikan Hotel Sultan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan melakukan sejumlah langkah untuk mengambil aset negara, sebab Kapolri menilai ada potensi pidana baru.
Potensi pidana yang dimaksud bisa berupa pidana umum dan juga tindak pidana korupsi.
Kapolri berjanji akan mengawal proses pengembalian aset dan lahan hingga selesai.
Bagaimana awal mula kasus ini? akan dijelaskan jurnalis KompasTV Nandha Aprilia dan juru kamera Riky Sultana dari kawasan hotel Sultan Jakarta.
Baca Juga: Kapolri Sebut akan Kawal Proses Pengembalian Hotel Sultan sebagai Aset Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.