JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum, Rabu (13/9/2023).
JPU telah menjabarkan bukti-bukti Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji.
Baca Juga: Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca Tuntutan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun hal yang memberatkan Lukas salah satunya bersikap tidak sopan selama persidangan dan berbelit-belit.
Sedangkan hal yang meringankan untuk Lukas adalah masih ada tanggungan keluarga.
Video Editor: Bara Bima
#lukasenembe #tipikor #gubernurpapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.