BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang istri menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri di Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya, jasad korban baru dievakuasi setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi lebih dari 24 jam setelah pembunuhan.
Tertangkap sudah pelaku pembunuhan seorang ibu dua anak berinisial M di Kampung Cikedokan, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial N yang tak lain adalah suami korban menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat dengan didampingi kedua orang tuanya pada Sabtu (9/09) lalu.
Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian mengevakuasi jasad korban di rumahnya. Pembunuhan dengan senjata tajam ini ternyata telah dilakukan pada Kamis (7/09) lalu.
Sebelum pelaku menghabisi nyawa istrinya, keduanya sempat bertengkar. Korban juga sempat mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku, sebelum akhirnya meregang nyawa.
Pelaku kini dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Serta pasal 5 junto pasal 44 ayat 3, Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Tak Terima Ditinggal Nikah, Perempuan Ini Tega Lukai Wajah Istri Mantan Kekasihnya
#suamibunuhistri #bekasi #cekcoksuamiistri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.