JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Muhadjir menyebut, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama ini diatur Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ya, kebijakan ini tertuang dalam SK tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Penetapan itu menurut Muhadjir, jadi pedoman bagi masyarakat dalam merancang aktivitas tahun depan.
Baca Juga: MenPANRB Sebut Jika Pilpres 2 Putaran, akan Ada 2 Hari Libur Tambahan di 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.