KOMPAS.TV - Usai kericuhan dalam unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusaha Batam (BP Batam) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (11/9) siang; polisi menangkap 43 demonstran.
43 orang warga yang ditangkap ini diduga merupakan pelaku kekerasan terhadap aparat dan perusakan kaca hingga pagar Kantor BP Batam, saat aksi demo menolak rencana relokasi di Pulau Rempang.
31 orang diperiksa di Polresta Barelang dan 12 orang lainnya diperiksa di Mapolda Kepulauan Riau.
Lima orang di antaranya positif menggunakan narkotika, tiga orang jenis ganja, dan dua lainnya jenis sabu.
Kericuhan dalam demo Senin (11/9) lalu, berawal saat keinginan massa untuk bisa bertemu Kepala BP Batam tidak diakomodasi.
Akibat kerusuhan, satu polisi terluka serius dan Kantor BP Batam rusak parah.
Baca Juga: Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Bentrok Warga dan TNI-Polri di Pulau Rempang
#pulaurempang #kericuhan #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.