KOMPAS.TV - Diduga kecanduan judi online, seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap karena menjual aset berupa laptop SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran.
Uang hasil penjualan aset negara itu untuk modal judi online. Akibat ulahnya, negara rugi Rp 300 juta.
Sementara 1 tersangka lainnya juga ditangkap yaitu tukang servis perangkat lunak yang menerima barang bekas laptop dari tersangka guru.
Baca Juga: Selebgram hingga Peman Film Dilaporkan ke Polisi Karena Mempromosikan Judi Online | POP NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.