BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi beberkan soal kasus suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan sebelum pelaku menghabisi nyawa istrinya keduanya sempat bertengkar hebat yang dipicu faktor ekonomi lantaran korban sering memaki pelaku.
Pelaku sempat menyeret korban ke dapur dan langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau dapur.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat dengan di dampingi kedua orang tuanya.
Petugas mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku dijerat pasal 339 KUHP subsider 338 dan pasal 5 JO pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya korban dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Video Editor: Agung Ramdani
#ibudibunuhsuami #bekasi #cikarangbarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.