KOMPAS.TV - Pemasangan behel gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, ini karena pemasangan kawat gigi berhubungan dengan estetik atau kosmetik.
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52. Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS:
1. Administrasi pelayanan
Terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
2.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa ikut saran dokter terkait kondisi giginya
3. Premedikasi
Yakni pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
4.Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi yang serius meliputi kondisi gigi, rahang, gusi yang memburuk
5.Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Yakni pencabutan gigi susu pada anak-anak
6.Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Pencabutan gigi pada gigi permanen dan masalah fase gigi permanen
7.Obat pasca ekstraksi
Yakni obat untuk pasien tindakan pembedahan rongga mulut
8.Tumpatan komposit/GIC
Merupakan tindakan untuk menangani gigi bolong atau rusak
9.Scaling gigi
Adalah tindakan pembersihan karang atau plak pada gigi
Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Ini 3 Cara Gampang Mengeceknya Lewat HP!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.