JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi angkat bicara soal usulan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden menjadi tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Presiden menjawab, tanya KPU.
Hal ini disampaikan Jokowi usai mengunjungi Gudang Bulog di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Presiden Jokowi mengizinkan para Menteri jika menjadi capres atau cawapres di pilpres 2024.
Baca Juga: Komisi II DPR Tunggu KPU Jelaskan Usulan Memajukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024
Tapi Menteri yang mencalonkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan saat kampanye tiba, harus cuti.
Sebelumnya KPU merencanakan memajukan pendaftaran capres, dan cawapres, mulai 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Saat ini, KPU masih menggodok rencana tersebut dari yang dijadwalkan pada 19 Oktober, hingga 25 November 2023.
KPU menyebut, langkah ini dilakukan agar pelaksanaan pilpres, dan pileg, bisa berbarengan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.