PAPUA TENGAH, KOMPAS.TV - Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 digelar di Mimika, Papua Tengah.
Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Administrasi Perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Sedangkan Sema nomor 1 tahun 2023 berbicara tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Sosialisasi Perma dan Sema itu diikuti beberapa kepala kelurahan, kepala KUA, pengacara, jajaran hakim, Staf Pengadilan Agama dan Pimpinan Kantor Pos Timika. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman.
Perma Nomor 7 Tahun 2022, keluar merespon perkembangan zaman yang sudah serba digital.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi menyebut, dengan adanya Perma dan Sema tersebut semakin memudahkan masyarakat yang berperkara.
Dengan adanya Perma tersebut, semua proses administrasi dan persidangan dilaksanakan secara elektronik.
Contohnya untuk pendaftaran perkara cukup dilakukan dari rumah. Sementara untuk panggilan elektronik tidak dikenakan biaya alias nol rupiah dan yang dibayar hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp10.000,-.
Adapun Sema membahas tentang panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang memudahkan proses administrasi perkara dan lebih murah dari sisi pembiayaan.
#perma #sema #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.