LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Ketiga tersangka merupakan ASN dan dua rekanan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari menyelediki dan memeriksa total 36 saksi dalam kurun setahun.
Akibat korupsi, total kerugian negara senilai Rp 400 juta.
Baca Juga: Deret Respons Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.