CIMAHI, KOMPAS.TV - Pasca viral di media sosial, warga pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, di Jalan Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Satpol PP Kota Cimahi memanggil 15 warga.
Warga yang terbukti membuang sampah dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Sebanyak 15 warga tersebut merupakan pemberi izin membuang sampah ke sungai serta penerima imbalan.
Para warga yang terbukti membuang sampah akan dikenakan sanksi mengacu Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelanggaraan pengelolaan sampah, dengan tindak pidana ringan atau tipiring.
Baca Juga: Gunungan Sampah di TPA Kopi Luhur Terbakar, Bagaimana Proses Pengolahan Limbah?
#buangsampah #sampahsungai #cimahi #viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.