BATAM, KOMPAS.TV - Polresta Barelang menetapkan tujuh warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka karena terlibat bentrokan dengan petugas tim terpadu pematokan lahan.
Dari delapan warga Pulau Rempang yang ditangkap Polresta Barelang saat bentrokan, tujuh orang telah ditetapkan tersangka.
Dari penyelidikan, barang bukti tujuh warga Pulau Rempang memenuhi unsur pindana melawan aparat dengan melempar batu hingga bom molotov.
Pasca bentrok, petugas kini sudah memulihkan situasi kondusif dan melakukan pematokan lahan yang sudah dilakukan 150 pematokan lahan di kawasan Pulau Rempang.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masalah di Pulau Rempang ditangani secara humanis.
Pemerintah juga akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk walhi mengenai pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Selain itu Mahfud menyebut, perlu diluruskan soal surat izin pengelola Pulau Rempang yang tumpang tindih selama bertahun tahun.
Namun ia memastikan bahwa yang terjadi di Pulau Rempang merupakan pengosongan pulau bukan penggusuran.
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
#rempang #kerusuhanrempang #mahfudmd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.