PADANG, KOMPAS.TV - Sempat diskors dua kali, sidang putusan tindak kejahatan penganiaya hewan yang mencekoki kucing dengan miras, digelar di Pengadialan Negeri Padang, Kamis (7/9) sore.
Dalam sidang tindak pidana ringan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada tiga terdakwa.
Meski demikian, vonis dua bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.
Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.
Dalam kasus ini, hakim menilai permintaan maaf secara lisan maupun tulisan yang telah dilakukan para terdakwa, menjadi hal yang meringankan mereka.
Baca Juga: Viral Kasus Cekoki Miras ke Kucing, 3 Remaja Asal Padang Jadi Tersangka!
Sebelumnya, ramai di media sosial, aksi tak terpuji tiga remaja perempuan mencekoki kucing dengan minuman keras.
Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Gurun Laweh ini memicu kecaman dari komunitas peduli kucing di Padang, Sumatera Barat.
Hingga akhirnya para pelaku pun memnta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.
Para pelaku juga akan menanggung biaya perawatan kucing di dokter hewan.
#kucingmiras #pnpadang #kekerasanhewan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.