JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus alat proteksi TKI.
Muhaimin yang kini jadi bakal Calon Wakil Presiden, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, di masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Usai pemeriksaan, Muhaimin menyatakan telah menjelaskan hal yang diperlukan KPK untuk mengusut kembali kasus yang telah terjadi 12 tahun lalu.
KPK membuka kasus 12 tahun lalu, sejak ada pengusutan kembali kasus tersebut pada Agustus lalu.
Pada 18 Agustus penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk kasus ini, KPK menangkap seorang pejabat Kementerian, satu ASN, dan satu swasta.
Di program Rosi, Muhaimin menyatakan dalam pemeriksaan selama 5 jam, sulit mengingat kembali apa yang terjadi 12 tahun lalu, sehingga perlu dipandu penyidik KPK.
Baca Juga: Sulit Dukung Cak Imin, Yenny Wahid Sebut Arah Dukungan Tinggal 2 Bacapres
Muhaimin menduga, kasus ini dibuka lagi, karena posisinya kini sebagai kontestan pilpres 2024.
Pemanggilan Cak Imin ke KPK, dilakukan sehari menjelang deklarasi bakal capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah KPK terpengaruh urusan politik.
Pengadaan sistem pengawasan dan pengolahan data TKI adalah proyek di Kemnaker tahun 2012 yang lalu.
Saat itu, Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nilai perkiraaan proyek adalah Rp19,8 miliar, dengan pagu Rp20 miliar.
Ada 37 peserta yang ikut untuk klasifikasi pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak.
PT Adi Inti Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran terendah, Rp19,775 miliar.
Dan kini, setelah 12 tahun, kasus ini kembali dibuka untuk diusut KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.