JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain vonis 12 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan mobil rubicon milik terdakwa Mario Dandy dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.
Kemudian hakim juga menetapkan mobil rubicon milik terdakwa Mario Dandy dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ayah David Ozora Apresiasi Vonis Hakim pada Mario Dandy
#vonismariodandy #mariodandy #davidozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.