JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap anak David Ozora hari ini (07/09/23) menjalani sidang putusan.
Mario divonis 12 tahun penjara, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban David Ozora.
Namun, angka restitusi ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Baca Juga: Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui: Cukup Mewakili Pencarian Kami Atas Keadilan
#mariodandy #davidozora #vonismariodandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.