KOMPAS.TV - Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat izin usaha perdagangan tas bermerek senilai Rp 18 miliar, terdakwa minta bebas.
Hal ini langsung ditentang oleh kuasa hukum pelapor.
Kuasa hukum pelapor malah menilai tuntutan jaksa tidak optimal, bahkan kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa hakim tiba tiba diganti saat sidang akan mulai.
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan utang.
Namun Terdakwa Shirly Prima Gunawan pembayaran tak terealisasikan.
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek dior, hermes, chanel dan lainnya.
Baca Juga: Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Besok Pasti Datang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.