JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe kembali di Pengadilan Tipikor.
Hakim ingatkan Enembe untuk tidak emosi saat menjawab pertanyaan di sidang.
Hakim juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum atas apa yang dilakukan Enembe dalam persidangan.
Sidang Lukas Enembe sebelumnya sempat diwarnai ketegangan, Gubernur Papua non aktif itu marah dan berujung pada tekanan darah tinggi.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi ini dalam bentuk uang tunak dan aset.
Baca Juga: Lewat Penasehat Hukum, Rafael Alun Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.