JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang eksepsi Rafael Alun Trisambodo dilaksanakan hari ini.
Sidang eksepsi atau pembelaan dakwaan dari Terdakwa Rafael Alun Tridambodo berlangsung selama 1 jam 45 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Penasihat Hukum, Rafael menyampaikan nota keberatan atas dakwaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU serta dilepaskan dari tahanan.
Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun juga minta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
Baca Juga: NasDem dan PKB Rapat Perdana Tim Pemenangan Anies – Muhaimin, PKS Tak Hadir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.