JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa di sidang perdana, pekan lalu.
Jaksa mendakwa Ayah Mario Dandy ini menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar.
Dalam sidang pekan lalu, Kuasa Hukum Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi, namun Hakim menolak.
Rafael didakwa melakukan pencucian uang bersama keluarganya, yakni istrinya Ernie Meike Torondek dan anak-anaknya,
Baca Juga: Bertahap Sejak 2022 hingga 2013, Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar!
#tppu #rafaelalun #mariodandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.