KOMPAS.TV - Mengacu pada UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 Bank Indonesia mengingatkan untuk tidak mencorat-coret uang.
Sebagai informasi Mencoret uang termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 berbunyi:
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Baca Juga: Anak Berkonflik dengan Hukum Harus Diperlakukan Khusus| BERKAS KOMPAS
Editor Video: Dawud Majid