JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Hotman Paris minta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni oknum TNI pembunuh Imam Masykur.
Hal ini disampaikan saat keluarga keluarga Imam Masykur mendatangi Hotman Paris di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023)
Hotman Paris menilai penyidik harusnya menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka karena sebelumnya telah ada ancaman pembunuhan kepada korban.
Selain itu aksi para tersangka bukanlah pertama kali sehingga dapat menjadi pertimbangan penyidik.
Hotman pun mengaku siap mengawal kasus kematian Imam Masyukur hingga persidangan.
Video Editor: Agung Ramdani
#hotmanparis #imammasyur #paspampres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.