PADANG, KOMPAS.TV - Tiga remaja perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman beralkohol jenis soju di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Polresta Padang melakukan pemeriksaan kepada tiga remaja tersebut pada Senin (4/9) malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, berkas perkara ketiganya pun sudah dinyatakan lengkap dan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera dilakukan sidang.
Rencananya, sidang akan dijadwalkan pada Kamis (7/9) mendatang.
Baca Juga: Kejang-Kejang, 21 Kucing Peliharaan & Liar Mati Misterius di Sunter!
#penganiayaan #kucing #pnpadang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.