BAUBAU, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Satreskrim Polres Buton dan Satreskrim Polres Baubau menangkap dua orang pelaku pencurian 29 unit laptop di SMA Negeri 2 Lasalimu, Kabupaten Buton.
Kedua pelaku, ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah indekos.
Polisi menggebrek sebuah kamar indekos yang menjadi lokasi persembunyian dua pelaku pencurian 29 unit laptop di Laboratorium Sekolah Sma Negeri 2 Lasalimu.
Keduanya ditangkap, saat sedang tertidur dalam kamar indekos di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Diduga kedua pelaku usai mencuri bersembunyi di Kota Baubau sambil diam-diam memasarkan hasil curiannya.
Kedua pelaku diancam pasal tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-Detik Pencuri Gondol Bendera Merah Putih Milik Warga Tanjung Priok Jakarta!
#pencurian #sman2lasalimu #baubau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.