JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah selebritas dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan situs judi online.
Dari 26 selebritas yang dilaporkan, salah satunya adalah Wulan Guritno.
Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin mengatakan dari kegiatan promosi ini mereka mendapatkan keuntungan.
Zainul menambahkan, mereka dikenakan pasal 27, ayat 2, undang undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE.
Di mana ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, atau denda sebanyak Rp1 milliar.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Aniaya Warga Hingga Tewas, Keluarga Korban Akan Laporkan Pelaku
#wulanguritno #judionline #promosijudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.