Baru satu bulan bebas dari penjara akibat kasus pelemparan kotoran ke rumah tetangganya, kini Masriah (pelaku) kembali berulah.
Masriah lagi-lagi mengganggu Wiwik yang merupakan tetangganya, dengan menghalangi para pekerja bangunan yang merenovasi rumah Wiwik.
Wiwik merenovasi rumahnya atas bantuan dari pemerintah kota Sidoarjo.
Masriah sudah pernah dipenjara selama satu bulan pasca dilaporkan Wiwik karena melempar kotoran ke rumah Wiwik.
Wiwik yang merasa dirugikan atas perlakuan Masriah menggugat pelaku dengan tuntutan Rp1 miliar. Hingga kini, proses tuntutan Wiwik terhadap Masriah masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kasus intimidasi ini sudah dirasakan oleh Wiwik sejak tahun 2017 setelah Wiwik membeli lahan bangunan yang dijual oleh kerabat Masriah.
Di tahun 2017, mediasi sempat dilakukan. Namun Masriah masih saja melempar kotoran ke pintu masuk rumah Wiwik hingga tahun 2023.
Pada Mei 2023, Wiwik kembali melaporkan Masriah dengan bukti rekaman CCTV. Pengadilan Negeri Sidoarjo lalu memvonis Masriah bersalah dan ditahan selama satu bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.