JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan, Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA nomor 02 tahun 2023, telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 24 tahun 2022.
SEMA yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, telah sesuai dengan implementasi HAM di Indonesia.
Baca Juga: Wapres Minta MA Tetapkan Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi, menegaskan, SEMA nomor 02 tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, nomor 24 tahun 2022.
Sobandi mengatakan, SEMA tersebut sudah sesuai dengan implementasi HAM yang berlaku di Indonesia.
Menurut Sobandi, implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan implementasi HAM di negara sekuler.
Implementasi HAM di indonesia didasari pada Pancasila, terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.