KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar dilakukan oleh tersangka pengedar di Markas Polda Papua Barat.
Ganja seberat 5 kilogram merupakan hasil pengungkapan kasus Tim Opsnal pada Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan, ganja didatangkan dari Papua New Guinea menggunakan kapal laut, untuk kemudian diedarkan di wilayah Manokwari.
Sementara itu di Purwarkarta, Jawa Barat, Asep Ramdan kembali harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena lagi-lagi mengedarkan sabu.
Saat rumah Asep digeledah, polisi menemukan 9 gram sabu yang disembunyikan dalam dispenser.
Asep yang seorang residivis mengaku mendapatkan barang haram dari temannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Polisi juga menangkap bandar obat-obatan terlarang.
AS ditangkap di rumahnya karena menjual obat daftar G tanpa izin seperti Tramadol dan Hexymer melalui jejaring daring.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Penyalahgunaan Obat-Obatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Pemuda Bobol Kotal Amal Masjid, Begini Kronologinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.