JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi dan tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Di Blok M, Jakarta Selatan dari 63 kendaraan yang uji emisi, satu kendaraan tak lolos uji emisi karena pemilik memodifikasi knalpot kendaraannya.
Uji emisi digelar di 5 lokasi untuk mengukur emisi gas buang kendaraan.
Salah satu pengendara sepeda motor diimbau menggunakan knalpot standar setelah dinyatakan tak lolos uji emisi.
Baca Juga: Dinilai Lebih Ramah Emisi, Ini Perbedaan Pertalite dan Pertamax Green
#tilangujiemisi #tilangemisi #ujiemisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.