DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menggelar uji emisi kendaraan di Balai Kota Depok.
Mulai pekan depan, Pemerintah Kota Depok mewajibkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang membawa kendaraan roda empat, harus dilengkapi keterangan lulus uji emisi.
Tidak hanya kendaraan milik ASN, warga juga ikut mengantre untuk uji emisi Sabtu (02/09/2023) pagi.
Uji emisi ini dilakukan untuk mengontrol gas buang emisi kendaraan, sekaligus memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.