PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Empat orang selebgram asal Kabupaten Pandeglang ini ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instragram pribadinya.
Para tersangka mengaku awalnya dihubungi oleh admin situs judi online dan menawarkan kepada para tersangka untuk mempromosikan situs judi online di media sosial dengan iming-iming bayaran yang menggiurkan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang mengatakan, tiga tersangka masih dibawah umur. Menurut polisi, para tersangka dibayar mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Para tersangka juga mendapatkan keuntungan 30 persen tiap link yang dipromosikannya dibuka pengguna.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram dan Artis yang Promosikan Judi Online
#promosijudionline #selebgram #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.