KOMPAS.TV- Menurut Pasal 134 UU LLAJ berikut kendaraan yang memiliki hak prerogatif melewati bahu jalan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Singgung Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang
Editor Video: Dawud Majid