JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini tak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi. Tugas akhir bisa disesuaikan program studi dan bisa berbasis proyek.
Tugas akhir juga bisa dikerjakan secara individu dan berkelompok. Perguruan tinggi nantinya juga bisa merumuskan penilaian kompetensi sikap dan ketrampilan secara terintegrasi.
Aturan ini jadi salah satu transformasi di bidang pendidikan perguruan tinggi. Harapannya bisa menyiapkan SDM yang lebih unggul dan jadi tulang punggung inovasi.
Perguruan tinggi kini juga diberi keleluasaan untuk satuan kredit semester hingga sistem akreditasi pendidikan tinggi.
Sudah tepatkah aturan ini? Apa gantinya yang lebih layak? Simak pembahasannya bersama pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan.
Baca Juga: Dosen UM Surabaya Sebut Aturan Skripsi Tak Wajib untuk S1 Baik asal 5 Hal Ini Terlaksana
#skripsi #kemendikbud #skripsitakwajib
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.