JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan kepada selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online.
Pihaknya mengancam jika influencer mempromosikan judi online dapat dipidana.
“Tidak mempromosikan judi online, tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lain sebagainya yang mempromosikan judi online kita akan melakukan langkah-langkah proses pidana yang bersangkutan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap enam influencer yang diduga ikut mempromosikan judi online di Jawa Barat.
Baca Juga: Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermarkas di Bali, Ini Situs yang Dikelola
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.