JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp111 miliar.
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Rafael dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa yang berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael dan istrinya secara bertahap sejak 2002 hingga 2013.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa terlibat pencucian uang dengan menempatkan harta hasil tindak pidana ke pihak lain yang total mencapai Rp111 miliar.
Rafael Alun diduga mengumpulkan harta dengan menyalahgunakan jabatannya di Kementerian Keuangan sebagai pejabat pajak.
Bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, Rafael Alun membentuk empat perusahaan jasa yang kemudian menjadi konsultan pajak.
Empat perusahaan itulah yang digunakan Rafael Alun dan istri untuk memberikan jasa konsultasi pajak kepada para wajib pajak.
KPK mencatat dari PT Arme saja ada 62 perusahaan yang menggunakan jasa Rafael Alun.
Rafael dan istri kemudian diduga menerima gratifikasi dan ditempatkan dalam bentuk harta lain seperti bangunan, tanah dan kendaraaan, menaruh di kotak deposit, serta dialihkan ke rekening pihak lain.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Istri, Kenapa Sang Istri Belum Jadi Tersangka?
#rafaelalun #tppu #suaprafaelalun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.