KOMPAS.TV - Denda tentang bayi yang terlambat didaftarkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut ketetapan tersebut bayi yang baru lahir berkewajiban didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Apabila terlambat keluarga akan dikenai denda dan bayi tidak mendapat layanan kesehatan.
Besaran denda adalah 5 persen dari diagnose awal INA-CBG’s (Indonesia Case Based Groups).
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif atau Belum Resign, Ini Ketentuannya
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.