JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (30/8/2023).
Dalam surat dakwaan jaksa, Rafael Alun menerima suap dari sejumlah perusahaan senilai Rp16,6 miliar
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa.
Baca Juga: Terungkap Keterlibatan Mario Dandy di Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
#rafaelalun #sidangperdana #gratifikasi
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.