JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah terlibat dalam kasus suap penghapusan red notice di kasus korupsi Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat oleh Polri.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri memutuskan untuk mendemosi yang bersangkutan selama tiga tahun dan dipindah tugaskan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum.
“Dua sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun 4 bulan terhitung sejak dimutasikan ke Itwasum Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (29/8/2023).
Napoleon pun menerima keputusan sidang kode etik tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Kena Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
#irjenbonaparte #napoleonbonaparte #polri
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.