SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa pemeran video asusila kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti menjalani persidangan pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).
Majelis hakim jatuhkan vonis kepada Aryarota 1,2 tahun penjara sedangkan terdakwa Anisa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan terdakwa dua Anisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” ujar hakim ketua, Selasa (29/8/2023).
Keduanya dinilai melanggar hukum karena telah membuat video mesum secara bersama-sama dan disebarluaskan.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi jadi Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah
#kebayamerah #vonis #pemerankebayamerah
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.