JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif pada 11 perusahaan di Jabodetabek yang teridentifikasi menyumbang polusi udara.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, perusahaan yang mendapatkan sanksi antara lain industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
11 perusahaan itu disebut melakukan pelanggaran dan mencemari udara.
Siti juga menegaskan langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang polusi udara tersebut akan terus dilakukan selama 4 hingga 5 minggu ke depan.
Kementerian LHK juga terus mengawasi sejumlah lokasi, yang hasil observasi indeks standar pencemaran udara atau ISPU-nya konsisten di angka tidak sehat.
Baca Juga: Penderita ISPA di RSUD Cengkareng Meningkat dan Didominasi Anak-Anak! Akibat Polusi Udara?
#polusiudara #klhk #ispa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.