JAKARTA, KOMPAS.TV - Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J sebagai tersangka, kasus tewasnya pemuda asal AcehM Imam Masykur.
Kadispenad , Brigjen Hamim Tohari menyatkan, tiga anggota TNI tersebut dijerat tiga kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.
Brigjen Hamim juga, menegaskan dalam kasus Imam Masykur ini tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukumana terhadap anggota TNI yang terlibat.
Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka adalah Praka RM, yang berdinas di Eksatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.
Baca Juga: Kasus Paspampres Culik dan Aniaya Warga, Apa Benar Ada 'Cukong' yang Jadi Penyuntik Dana?
Dua tersangka lainnya adalah Praka HS, Anggota Direktorat Tofografi TNI AD.
Dan satu lagi adalah Praka J, yang merupakan Personel Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya merupakan satu angkatan dan sama-sama berasal dari Aceh.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey menyatakan, tiga anggota TNI ini tidak hanya menculik Imam Masykur.
Ada satu korban lain, tapi kemudian dilepas di sekitar Tol Cikeas Bogor.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menyatakan motif pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, oleh tiga anggota TNI; belum bisa diungkap
Motif masih dalam proses penyelidikan Pomdam Jaya.
#paspampresculik #penganiayaan #imammasykur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.