JAKARTA, KOMPAS.TV - Pomdam Jaya telah menetapkan anggota paspampres dan dua anggota TNI lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya warga Aceh.
Kadispen TNI AD Brigjen Hamim Tohari menyebut ketiga tersangka akan dihukum dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang warga bernama Imam Masykur.
Tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi ketiga pelaku.
Jika terbukti prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana dapat dijatuhi hukuman berat.
Lebih lengkap terkait pemeriksaan 3 oknum TNI termasuk anggota paspampres terkait kasus penculikan, simak dialog KompasTV bersama narasumber Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Irsyad Hamdie Bey Anwar, dan Psikolog Forensik Reza Indragiri.
Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pemerasan terhadap Anaknya Pernah Terjadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.