BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sindikat peredaran sabu yang terdiri dari seorang ayah bersama anak dan 2 keponakan di Bangkalan, Jawa Timur.
Setelah mendapatkan informasi soal peredaran sabu di Bangkalan, Jawa Timur polisi langsung menggerebek salah satu kediaman tersangka yang kedapatan tengah memisahkan sabu dalam bungkus plastik kecil dengan berat total 16,03 gram.
Menurut rencana, sabu ini setelah dibungkus akan diserahkan kepada anak dan kedua keponakan pelaku untuk dikirmkan kepada pemesan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Baca Juga: Hasil Otopsi Ungkap Siswa SPN Advent Pratama Sakit Hingga Meninggal Dunia, Begini Reaksi Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.