JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid soroti kasus penculikan dan penganiayaan oleh oknum anggota Paspampres.
Usman mengatakan, pelaku harus setara di hadapan hukum yang berlaku.
"Dalam banyak kasus ketika anggota TNI terlibat dalam pelanggaran hukum pidana umum, dia tidak diajukan ke peradilan umum melainkan ke peradilan militer," ungkap Usman pada KompasTV, Selasa (29/8).
"Dia dijauhkan, dihindari dari jangkauan penegakan hukum," lanjutnya.
Ungkit penculikan aktivis 98, Usman mengatakan sanksi pengadilan militer kerap tidak dilaksanakan.
"Penculikan dan penyiksaan, pembunuhan aktivis 97 dan 98 dan penghilangan paksa, mereka yang terlibat dibawa ke pengadilan miliiter, divonis bersalah, diberhentikan, belakangan kita tahu tidak pernah diberhentikan, justru mendapat promosi kepangkatan, jabatan, sampai ke tingkat perwira tinggi jenderal," paparnya.
Pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, bernama Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres.
Menurut keterangan keluarga korban, Said Sulaiman, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Video Editor: Agung Ramdani
#paspampres #penganiayaanpaspampres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.