JAKARTA, KOMPAS.TV - 11 perusahaan terindikasi menjadi penyebab polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, KLHK pun hanya memberi sanksi administratif.
11 perusahaan yang ditindak terdiri dari industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
Baca Juga: Luhut Lagi, Kali Ini Jokowi Tunjuk untuk Tangani Polusi Udara Jabodetabek
Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas hal yang tidak memenuhi standar peraturan.
KLHK juga terus mengawasi sejumlah lokasi, dan berjanji akan menindak perusahaan penyumbang polusi udara selama 4 hingga 5 minggu ke depan.
Sampai saat ini sudah ada 6 titik lokasi diperiksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.