JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap 24 jam untuk mengatasi polusi di Jakarta. Aturan ini dianggap bisa menyulitkan warga.
Heru Budi menyebut, jika ganjil-genap diterapkan selama 24 jam, aktivitas masyarakat bisa terkendala.
Perlu kajian dan pertimbangan yang matang lagi untuk membuat kebijakan baru melihat kondisi saat ini.
Untuk itu Heru Budi memastikan tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap selama 24 jam, yang sebelumnya sempat diusulkan Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah untuk atasi polusi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bima Arya Minta ASN Putar Balik Jika Tak Patuhi Aturan "4 in 1" di Balai Kota Bogor
#polusi #jakarta #pjgubernur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.