JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono instruksikan agar oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden yang aniaya hingga tewas warga Aceh dihukum maksimal.
Dilansir dari Kompas.com, Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono.
Panglima TNI juga sampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan kawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius pada Senin (28/8/2023)
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” lanjutnya.
Video Editor: Lintang Amiluhur
#panglimatni #paspampres #aniayawarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.