JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Politik peserta Pemilu 2024 akan memperebutkan 580 kursi di DPR, dari 84 Dapil di Indonesia.
Untuk meraihnya, seluruh Parpol harus memenuhi syarat ambang batas parlemen. Namun, pernahkan terlintas di benak kamu, sebenarnya cara bagi-bagi kursi DPR?
Cara bagi-bagi jatah kursi DPR di Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte-Lague. Metode ini pertama kali digunakan di Indonesia di Pemilu 2019.
Metode Sainte-Lague awalnya dikenalkan pada tahun 1910 oleh Matematikawan asal Perancis yang bernama Andre Sainte Lague. Lalu bagaimana cara hitungnya?
Simak penjelasan selengkapnya di Rabu Pemilu!
#rabupemilu #dpr #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.